WahanaNews.co, Jakarta - Tiga dari empat terdakwa yang didakwa terlibat dalam serangan terhadap gedung konser di Moskow yang mengakibatkan setidaknya 137 orang tewas mengaku bersalah atas peristiwa tersebut di pengadilan Rusia pada hari Minggu (24/3/2024).
Pengadilan Distrik Basmanny Moskow telah secara resmi menuduh Dalerdzhon Mirzoyev (32); Saidakrami Rachabalizoda (30); Mukhammadsobir Faizov (19); dan Shamsidin Fariduni (25) atas tindak terorisme yang menyebabkan kematian orang lain.
Baca Juga:
Akhiri Perang Presiden Ukraina Zelensky Bakal Ajukan Damai dengan Rusia
Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup. Demikian seperti yang dilaporkan oleh AP, Senin (25/3/2024).
Pengadilan memutuskan untuk menahan keempat pria tersebut, yang semuanya adalah warga negara Tajikistan, sebelum persidangan dimulai hingga 22 Mei.
Para terdakwa muncul di pengadilan dengan luka memar dan wajah yang bengkak, dengan laporan media Rusia yang menyebutkan bahwa mereka telah disiksa selama proses interogasi.
Baca Juga:
Diberondong Peluru, PM Slovakia Berstatus 'Warga' NATO tapi Akrab dengan Rusia
Salah satu terdakwa, Rachabalizoda, terlihat dengan telinganya yang diperban secara berat.
Pada hari Sabtu (23/3/2024), media Rusia melaporkan bahwa salah satu terdakwa telah kehilangan sebagian telinganya selama proses interogasi.
Sidang tersebut diadakan ketika Rusia sedang melakukan hari berkabung nasional, mengikuti serangan yang terjadi pada hari Jumat (22/3/2024) di Balai Kota Crocus di pinggiran kota.