WahanaNews.co, Batam - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Distrawandi mengatakan bahwa empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau telah dipulangkan setelah sempat ditangkap oleh kepolisian Singapura.
“Sampai tadi siang habis Shalat Jumat, kami dikabari bahwa keempat nelayan sudah dipulangkan kembali,” kata Distrawandi saat dikonfirmasi ANTARA di Batam, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga:
Ribuan Nelayan Dukungan ASET, Siap Pasang Badan Menangkan Dua Periode
Dia menjelaskan kronologi keempat nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Singapura pada Kamis (3/10), sekitar pukul 10.30 waktu Singapura karena menangkap ikan di jalur internasional yang masuk wilayah negara tetangga itu.
Menurut dia, sudah biasa nelayan mencari ikan di area perairan terbatas di perairan Kota Batam ini, dan diusir oleh otoritas tidak sampai ditangkap.
Kemungkinan, keempat nelayan tersebut sudah diperingatkan tetapi masih kedapatan sehingga diamankan oleh polisi penjaga laut Singapura.
Baca Juga:
Naik Perahu Sendirian, Nelayan di Nias Utara Hilang saat Melaut di Perairan Lahewa
“Jadi antara jarak Kota Batam dengan Singapura itu 9 mil. Sehingga kalau dibagi dua masing-masing 4,5 mil. Dari 4,5 mil itu ada 1 mil jalur internasional, sehingga nelayan kita sangat sempit jalur tangkapan ikannya. Apalagi Batam ini banyak jalur digunakan pelayaran kapal-kapal, sehingga sempit zona tangkapan nelayan tradisional,” ujarnya.
Distrawandi menyebut karena objek tangkapan nelayan adalah ikan yang bergerak, begitupun alat tangkap dan kapal yang digunakan juga bergerak, sehingga wajar kiranya dalam melaut itu nelayan acap kali memasuki wilayah yang perbatasan yang batasannya tidak tampak.
“Objek yang ditangkap nelayan itu bergerak, alat tangkap dan peralatan juga bergerak, dan perbatasan itu tidak seperti Tembok China, memang sering terjadi, nelayan Karimun, Natuna, Batam masuk zona tersebut,” katanya.