WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Ryan Routh setelah pengadilan Amerika Serikat menyimpulkan upaya pembunuhan terhadap Presiden Donald Trump sebagai ancaman serius bagi nyawa manusia dan demokrasi negara itu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Distrik AS Aileen Cannon pada Rabu (4/2/2026) setelah Routh, pria berusia 59 tahun, dinyatakan terbukti mencoba membunuh Trump di lapangan golf Florida pada September 2024.
Baca Juga:
Bareskrim Kejar Aset PT DSI, Jejak Uang Jadi Kunci Pemulihan Korban
Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim menambahkan vonis tujuh tahun penjara atas dakwaan kepemilikan senjata api ilegal.
Hakim Cannon menyatakan tindakan terdakwa merupakan kejahatan berat yang dilakukan dengan perencanaan matang dan penuh kesadaran.
“Jelas bagi saya bahwa Anda terlibat dalam rencana yang direncanakan dan diperhitungkan untuk mengambil nyawa manusia,” tutur Cannon saat membacakan putusan.
Baca Juga:
KPK Wajibkan Ratusan Pejabat Mimika Segera Laporkan Harta Kekayaan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rencana pembunuhan tersebut telah disusun selama berbulan-bulan dan dibuktikan melalui berbagai temuan fakta di persidangan.
Cannon juga menepis klaim pembela yang menyebut Routh sebagai pribadi damai, karena bukti justru menunjukkan pola kekerasan dan niat membunuh yang nyata.
Sidang sempat memanas ketika Routh mencoba menyampaikan pidato panjang terkait perang Ukraina dan isu geopolitik global.
Hakim kemudian menghentikan pernyataan tersebut karena dinilai tidak relevan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Meski divonis hukuman maksimal, Routh terlihat tetap tenang dan tidak menunjukkan penyesalan di ruang sidang.
Ia bahkan tersenyum dan memberikan isyarat ciuman ke arah anggota keluarganya sebelum dikawal keluar oleh petugas keamanan.
Sebelum vonis dijatuhkan, tim kuasa hukum Routh sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman menjadi 27 tahun penjara.
Pembela beralasan terdakwa memiliki kepribadian kompleks dan seharusnya diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
Kuasa hukum juga menyinggung kondisi psikologis Routh yang disebut menderita gangguan kepribadian narsistik dan bipolar tipe II.
Jaksa penuntut menolak permohonan tersebut dengan menekankan besarnya ancaman yang ditimbulkan oleh tindakan terdakwa.
Jaksa memaparkan bahwa Routh telah mengintai jadwal Trump selama sekitar satu bulan dan bersembunyi di semak-semak selama 10 jam sambil membawa senapan SKS serta perlindungan tubuh.
“Kejahatan Routh layak diganjar hukuman seumur hidup karena ia telah mempersiapkan pembunuhan kandidat presiden selama berbulan-bulan tanpa rasa penyesalan sedikit pun,” tulis jaksa dalam dokumen pengadilan.
Vonis tersebut mendapat tanggapan langsung dari Presiden AS Donald Trump melalui akun media sosialnya.
“Ini adalah orang jahat dengan niat jahat, dan mereka menangkapnya,” tulis Trump menanggapi putusan pengadilan.
Hakim Cannon juga menyoroti rekam jejak kriminal Routh yang tercatat memiliki sedikitnya 36 vonis bersalah sebelumnya.
Riwayat tersebut mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari kepemilikan senjata pemusnah massal hingga kasus pencurian.
Menurut pengadilan, catatan kriminal panjang itu mencerminkan pengabaian terdakwa terhadap hukum dan norma sosial selama bertahun-tahun.
Insiden di Florida ini tercatat sebagai upaya pembunuhan kedua terhadap Trump sepanjang tahun 2024.
Sebelumnya, Trump juga menjadi sasaran penembakan saat berkampanye di Butler, Pennsylvania, pada Juli 2024 yang menyebabkan telinganya terluka.
Rangkaian serangan tersebut sempat mengguncang opini publik dan menjadi isu sensitif selama masa kampanye pemilihan presiden Amerika Serikat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]