"Kongres sudah jelas menyetujui
hukuman mati," katanya, ketika itu. "Departemen
Kehakiman menegakkan hukum dan demi para korban dan keluarga mereka, kita
menerapkan vonis yang dijatuhkan oleh sistem kehakiman kita."
Dikatakannya, para narapidana tersebut
dinyatakan bersalah membunuh atau memerkosa anak-anak dan warga usia lanjut.
Baca Juga:
Jet Tempur F-18 AS Jatuh ke Laut Merah dari Kapal Induk Truman
Tetapi langkah itu ditentang keras
oleh kalangan Demokrat dan organisasi hak asasi manusia.
"Kami memandang hukuman mati ini
adalah hukuman sewenang-wenang yang melanggar konstitusi yang seharusnya sudah
dihapus puluhan tahun lalu," kata Lisa Cylar Barrett, Direktur Kebijakan di NCAAP Legal Defense Fund.
Dan pemilihan terpidana mati tertentu
memperburuk tudingan bahwa keputusan itu dilandasi kepentingan politik.
Baca Juga:
Tarif Impor AS Ancam Ekonomi Thailand, Potensi Kerugian Capai Rp392 Triliun
AS Eksekusi Terpidana Pertama dalam 17
Tahun
Apakah hukuman mati terbukti ampuh
hentikan perdagangan narkoba? Dari dipenggal, digantung, sampai disetrum
listrik, adakah cara eksekusi mati "yang manusiawi"