Namun tak lama setelah pengumuman itu, penyidik menyebut Yoon telah berhasil ditangkap. Sumber mengatakan penyidik memasuki kediaman Yoon dengan tangga untuk menghindari penjagaan.
"Markas Besar Investigasi Gabungan melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol hari ini (15 Januari) pukul 10:33 pagi," kata mereka dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga:
Kesehatan Paus Fransiskus Membaik, Panjatkan Doa Untuk Myanmar, Thailand, dan Korsel
Sebelumnya, para penjaga Yoon telah memasang kawat berduri dan barikade di kediaman itu, mengubahnya menjadi apa yang disebut oposisi sebagai "benteng". Para pendukung Yoon juga dilaporkan memenuhi lokasi dan meneriakkan "surat perintah ilegal!".
Sebanyak 30 anggota parlemen dari partai Yoon, Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, juga memblokir para penyelidik. Namun CIO dan polisi telah menegaskan upaya penghalauan adalah melanggar hukum dan penyelewengan kekuasaan.
Setelah penangkapannya, Yoon dapat ditahan hingga 48 jam berdasarkan surat perintah yang ada. Para penyelidik perlu mengajukan surat perintah penangkapan lain untuk menahannya.
Baca Juga:
Helikopter Pemadam Kebakaran Jatuh di Uiseong Korsel, Pilot Tewas di Tempat
Tim hukum Yoon telah berulang kali mengecam surat perintah itu sebagai ilegal. Dalam penyelidikan paralel, persidangan pemakzulan Yoon dimulai pada hari Selasa dengan sidang singkat setelah ia menolak hadir.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.