"Kesempatan meredam konflik Rusia-Ukraina sangat mungkin dilakukan dengan cara ini. Hal itu sudah dilakukan sebelumnya pada tahun 1950 saat pecah perang di Semenanjung Korea, melalui Majelis Umum PBB dikeluarkan resolusi yang disebut sebagai Uniting For Peace," jelas Hikmahanto.
Melalui resolusi dari anggota PBB, Majelis Umum PBB dapat meminta negara-negara yang bertikai untuk segera melakukan gencatan senjata untuk mencegah konflik agar tak besar lagi.
Baca Juga:
Bom Truk Koyak Jembatan Krimea, Tiga Orang Tewas
Hikmahanto menambahkan, jika resolusi damai tidak digubris maka Majelis Umum PBB bisa mengeluarkan mandat kepada negara-negara anggota.
Mandat itu berupa pengerahan pasukan perdamaian PBB di wilayah negara yang berseteru agar segera melakukan gencatan senjata.
"Sangat mungkin Indonesia mengambil peran melalui Majelis Umum PBB untuk mengupayakan jalan damai antara Rusia dan Ukraina. Apalagi, Indonesia memegang mandat Presidensi G-20. Hal ini sekaligus merupakan kewajiban konstitusional untuk turut dalam ketertiban dunia," katanya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.