WahanaNews.co | Belum lama ini Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti-LGBT paling berat di dunia, termasuk hukuman mati untuk homoseksualitas.
Fakta ini telah memicu kecaman Barat dan mengultimatum sanksi melalui donor bantuan.
Baca Juga:
Tarif PSK Rusia & Uganda di Bali Rp6 Juta per Jam, Dibongkar Imigrasi
Hubungan sesama jenis sudah ilegal di Uganda, seperti di lebih dari 30 negara Afrika, tetapi undang-undang baru ini sudah melangkah lebih jauh.
Dilansir dari Reuters, Uganda menetapkan hukuman mati bagi pelanggar yang disebut melawan hukum dan menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui seks gay.
UU juga memutuskan hukuman 20 tahun terkait mempromosikan homoseksualitas.
Baca Juga:
Gunungan Sampah TPA di Uganda Longsor, 23 Orang Tewas
RUU anti-gay Uganda adalah yang terbaru dan disebut sebagai yang terburuk, menargetkan kaum LGBT Afrika
"Presiden Uganda hari ini telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori negara," kata Clare Byarugaba, seorang aktivis HAM Uganda.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden merespons langkah itu sebagai pelanggaran tragis hak asasi manusia.
Dia mengatakan Washington akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda.