WahanaNews.co, Denpasar - Tiga perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda dan Rusia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
Tiga WNA itu merupakan dua WN Uganda inisial RKN dan FN, dan satu WN Rusia inisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
"Mereka terbukti melakukan pekerjaan seks komersial di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (27/8).
Tertangkapnya, dua WN Uganda dan satu WN Rusia itu berawal dari keterangan yang diperoleh aparat.
Kemudian, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berjumlah enam orang berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada Kamis (21/8) sekitar pukul 13.00 WITA menuju salah satu hotel di daerah Kota Denpasar.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Prostitusi, Imigrasi di Bali Usir WNA Uganda
Pramelia mengatakan dua WN Uganda itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
RKN masuk dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 9 Juli 2024 dan ITK-nya berlaku hingga 6 September 2024. Lalu, untuk FN masuk dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 29 Juli 2024 dan ITK-nya berlaku hingga 26 September 2024.
Sementara, untuk WNA Rusia masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA) dan datang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 28 Juli 2024 dan VoA berlaku hingga 25 Agustus 2024.