WahanaNews.co | Ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Choi Eun-soon ditahan pada Jumat setelah pengadilan banding menguatkan hukuman penjara satu tahun.
Choi Eun-soon divonis bersalah karena memalsukan dokumen keuangan yang digunakan dalam kesepakatan pembelian tanah.
Baca Juga:
5 langkah Hindari Gagal Klaim Asuransi
Dilansir Yonhap, Sabtu (22/07/23) Pengadilan banding di Uijeongbu, Provinsi Gyeonggi, menolak banding Choi Eun-soon yang menuntut agar hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan distrik dipertimbangkan kembali.
Pengadilan banding mengkonfirmasi keputusan pengadilan yang lebih rendah, menemukan wanita berusia 76 tahun itu bersalah karena menggunakan sertifikat saldo bank palsu untuk membeli sepetak tanah di Seongnam, Provinsi Gyeonggi, antara April dan Oktober 2013.
Dokumen palsu tersebut menunjukkan bahwa dia telah menyetorkan 34,7 miliar won ($27 juta) ke dalam rekening tersebut.
Baca Juga:
Penyebab Klaim Asuransi Ditolak dan Cara Mengatasinya
Pengadilan menambahkan bahwa hak Choi untuk membela diri telah dijamin sepenuhnya.
Choi dengan keras menyatakan tidak bersalah setelah mendengar putusan dan akhirnya pingsan.
Pada Desember 2021, pengadilan negeri di kota yang sama menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen. Dia tidak dipenjara pada saat itu.
Dalam kasus terpisah, Mahkamah Agung pada 15 Desember membebaskan Choi dari dakwaan terkait mengambil tunjangan asuransi kesehatan negara setelah secara ilegal membuka rumah sakit perawatan.
Dia telah didakwa secara ilegal mengoperasikan rumah sakit perawatan jangka panjang untuk orang tua tanpa izin medis pada Februari 2013 dan secara tidak sah menerima 2,29 miliar won tunjangan negara dari Layanan Asuransi Kesehatan Nasional hingga 2015, bekerja sama dengan tiga mitra bisnis.
Awalnya, pengadilan distrik telah menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun pada tahun 2021.
Namun, pada Januari 2022, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan tersebut, menyatakan dia tidak bersalah atas dakwaan tersebut.[Sdy]