WahanaNews.co | Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (UNHCR), memberikan tanggapannya setelah pihak imigrasi mengkritik mereka soal pengungsi di Indonesia.
UNHCR menyayangkan pernyataan dari Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi yang menyebut UNHCR dan Organisasi Migran Internasional (IOM) harus bertanggung jawab soal pengungsi di Aceh Utara saat ini.
Baca Juga:
Serangan Udara Israel Picu Gelombang Pengungsian Massal di Lebanon
"IOM dan UNHCR tak memiliki otoritas untuk menentukan penampungan, akomodasi atau tempat di mana pengungsi tinggal," demikian pernyataan resmi UNHCR Indonesia dilansir dari CNNIndonesia, Senin (28/11).
Mereka menyatakan kondisi semacam itu ditentukan pihak yang berdaulat, yakni Indonesia. Selain itu, UNHCR juga menyesalkan pihak Imigrasi yang menyalahkan organisasinya.
"Sangat disayangkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi menyalahkan pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas untuk menyelesaikan masalah ketiadaan penampungan yang layak," lanjut pernyataan itu.
Baca Juga:
JPU Aceh Besar Dakwa Tiga WNA Selundupkan 134 Imigran Rohingya ke Aceh
Menurut UNHCR, Indonesia memiliki kerangka hukum nasional, berdasarkan prinsip kemanusiaan dan melindungi hak-hak pencarian suaka.
Dalam kerangka hukum itu, tertuang pula peran dan tanggung jawab berbagai pihak otoritas negara dan organisasi kemanusiaan internasional seperti UNHCR dan IOM saat pengungsi tiba di Indonesia untuk mencari suaka.
Menurut Peraturan Presiden no.125 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, terutama Bab III/ artikel 24 dan 26, menyebutkan akomodasi pengungsi akan ditentukan oleh pemerintah daerah.