WahanaNews.co | Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Kemlu RI menyebut, pihak Malaysia tidak mematuhi kesepakatan dalam nota kesepahaman (MoU) terkait penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia yang ditandatangani pada 1 April lalu.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
"Perwakilan kita di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan system maid online (SMO)," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam pembaruan pers virtual di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Kemlu RI menyebut, sistem mekanisme perekrutan ini di luar kesepakatan yang da dalam MoU tersebut. Hal ini, kata Judha, tidak sesuai dengan isi yang ditandatangani bersama.
"Secara khusus, SMO ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi, karena mekanisme perekrutan ini 'mem-by pass' UU no.18 tahun 2017, mengenai perlindungan pekerja migran," tegas Judha.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Ia menambahkan, pekerja migran Indonesia yang berangkat dengan sistem ini, akhirnya tidak melalui tahap-tahap yang legal. Menyikapi hal tersebut, diadakan rapat dengan kementerian dan lembaga di pemerintah pusat.
"Diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan WNI ke Malaysia termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme SMO penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Malaysia," ungkap Judha.
Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Manusia Malaysia.