7. Kondisi penjara buruk
Kondisi di 526 penjara dan pusat penahanan di Indonesia, menurut AS, seringkali sangat buruk dan terkadang mengancam nyawa, terutama karena terlalu banyak napi dalam satu sel.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat lebih dari 276.000 narapidana dan tahanan di penjara dan pusat penahanan. Fasilitas itu padahal dirancang untuk menampung maksimal 132.107 orang.
"Secara hukum, penjara seharusnya menahan mereka yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sementara pusat penahanan menahan mereka yang menunggu persidangan," lanjut mereka.
8. Soal RKUHP
Baca Juga:
Tanggapi Pasal Perzinaan, Politikus Gelora Sumedang Sebut KUHP Sudah Proporsional
Dalam laporan itu, AS juga menyoroti DPR yang mengesahkan undang-undang pidana baru yang mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.