WahanaNews.co | Kesejahteraan pekerja jadi salah satu tolak ukur keberhasilan suatu negara, walaupun pendapatan yang diterima pekerja di setiap negara di seluruh dunia tentu berbeda-beda.
Namun setidaknya, ada standar median yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pendapatan pada titik tengah yang didapat oleh pekerja di sebuah negara.
Baca Juga:
KPK Sita Uang Tunai Rp12,1 Miliar dan 500 Dolar AS dalam OTT Kalimantan Selatan
Pendapatan median akan membagi masyarakat menjadi dua. Bagian pertama akan memiliki pendapatan di atas pendapatan median.
Sementara itu, sebagian lainnya akan memiliki pendapatan di bawah pendapatan median.
"Distribusi pendapatan akan terbagi dua dengan metode median dimana setengah dari kasus yang berada di bawah pendapatan median dan setengah di atas median," tulis Kantor Urusan Sensus Amerika Serikat dikutip dari laman resmi, Jumat (21/1).
Baca Juga:
3 Faktor Ini Bikin Rupiah Loyo ke Level Rp15.500, Dolar AS Terus Menguat
Sebagai contoh, dalam satu kelompok terdiri atas 5 orang di antaranya Nanda, Fahmi, Rexa, Josua, dan Tama. Kelimanya memiliki pendapatan yang berbeda dimana Nanda memiliki pendapatan Rp 5 juta, Fahmi Rp 10 juta, Rexa Rp 15 juta, Josua Rp 10 juta dan Tama Rp 30 juta. Maka, pendapatan median dari kelompok tersebut adalah Rp 10 juta.
Skema tersebut yang digunakan World Population Review untuk melihat pendapatan median yang dimiliki masyarakat di seluruh dunia.
Lalu negara mana saja yang memiliki pendapatan dengan median tertinggi di dunia?
Mengutip World Population Review, berikut daftar negara dengan pendapatan median tertinggi di dunia dalam dolar AS (kurs Rp14.331 per dolar).
1. Luksemburg sebesar US$26.321 atau setara Rp377 juta
2. Uni Emirat Arab sebesar US$24.292 atau setara Rp348 juta
3. Norwegia sebesar US$22.684 atau setara Rp325 juta
4. Swiss sebesar US$21.490 atau setara Rp307 juta
5. Amerika Serikat sebesar US$19.306 atau setara Rp276 juta
6. Kanada sebesar US$18.652 atau setara Rp267 juta
7. Austria sebesar US$18.405 atau setara Rp263 juta
8. Swedia sebesar US$17.625 atau setara Rp252 juta
9. Denmark sebesar US$17.432 atau setara Rp249 juta
10. Belanda sebesar US$17.154 atau setara Rp245 juta. [qnt]