WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan Israel bersikeras ingin
mengirimkan vaksin COVID-19 ke Palestina, dan mengatakan bahwa vaksin yang
dikirimkan berstatus legal. Dikutip dari AFP, pernyataan ini merupakan respons
karena Palestina membatalkan kesepakatan pemberian vaksin corona pada Jumat
(18/6).
Baca Juga:
RI Kirimkan Bantuan 10 Juta Dosis Vaksin Polio ke Afghanistan
Juru bicara pemerintah Palestina, Ibrahim Melhem,
mengungkapkan pengiriman awal sekitar 90.000 dosis vaksin Pfizer gagal memenuhi
"spesifikasi dalam perjanjian dan karenanya Perdana Menteri Mohammad
Shtayyeh menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk membatalkan perjanjian".
"Pemerintah menolak menerima vaksin yang akan segera
kedaluwarsa," ujarnya dalam pernyataan yang dibawa kantor berita WAFA.
Menanggapi pernyataan itu, Kementerian Kesehatan Israel
menegaskan vaksin yang mereka kirim "benar-benar valid". Meski
demikian, kantor Perdana Menteri Israel mengakui vaksin yang dikirim adalah
vaksin yang akan kedaluwarsa, tapi tidak menjelaskan tanggap penggunaannya.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia Salurkan Hibah Vaksin Polio ke Afganistan
"Kementerian Kesehatan Palestina menerima vaksin Pfizer
yang valid, dengan tanggal kedaluwarsa yang diketahui, disetujui dan sesuai
dengan kesepakatan antara kedua belah pihak," kata Kementerian Kesehatan
Israel, Sabtu (19/6).
Sebagaimana diketahui, Israel meluncurkan kampanye vaksinasi
setelah menerima jutaan dosis vaksin Pfizer. Lebih dari 55 persen populasi di
Israel -- sekitar 5,1 juta orang -- telah menerima dua dosis vaksin.
Sementara di Palestina, ada lebih dari 270.000 orang yang
telah menerima dua dosis vaksin di Tepi Barat dan Gaza. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.