Rencana kudeta itu gagal dan kemudian Westerling kabur ke Jakarta dan sembunyi di sejumlah lokasi.
Dia kemudian diselundupkan ke luar negeri dan kembali pulang ke Belanda.
Baca Juga:
Ketika Lampu Pertama Menyala: BPBL Mengubah Hidup 215 Keluarga di Sulsel
Perbuatannya dalam peristiwa pembantaian di Sulawesi Selatan membuat Westerling menjadi sosok kontroversial.
Sebab apa yang dia lakukan tergolong sebagai kejahatan perang dan seharusnya diadili.
Pada 1979, kasus pembantaian oleh Westerling itu kembali dibicarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga:
Tragis! Bayi 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Pacar Ibu
Saat itu seorang anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI), VB da Costa, mengatakan, Westerling menantang untuk diadili atas perbuatannya di Indonesia.
Menurut da Costa, dia mengetahui hal itu setelah membaca laporan surat kabar Belanda.
Dalam artikel itu ditulis Westerling menanggapi pernyataan da Costa yang meminta Pemerintah Indonesia mengekstradisi dan mengadili Westerling.