Dijelaskan, usulan terkait overflight tersebut berasal dari pihak Amerika Serikat dan hingga kini masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah Indonesia.
“Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia. Dan mekanisme pengaturannya, masih terus ditelaah secara sangat hati-hati dengan memastikan penempatan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” kata Yvonne.
Baca Juga:
Menkes Ungkap Anomali BPJS, Masih Ada Orang Kaya Terima Bantuan PBI
Sementara itu, kerja sama pertahanan Indonesia dan AS yang telah ditandatangani di Pentagon pada Senin (13/4/2026) disebut tidak mencakup pembahasan mengenai overflight.
“Kerja sama pertahanan Indonesia-AS sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” kata Yvonne.
Kemenlu menegaskan akan terus memberikan masukan dan pemantauan guna memastikan seluruh kerja sama pertahanan tidak merugikan kepentingan nasional.
Baca Juga:
FBI-Polri Bongkar Jaringan Phishing Global, Nilai Penipuan Tembus Rp 342 Miliar
“Pemerintah menegaskan, bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian dan lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Bahwa setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi di pemerintahan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final, maupun kebijakan yang telah berlaku,” kata Yvonne.
Selain itu, pemerintah juga mencermati dinamika geopolitik global agar kebijakan yang diambil tidak memicu ketegangan di kawasan.
“Pemerintah juga sangat mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional. Dan seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat yang nyata bagi Indonesia, dan tidak boleh mengabaikan, ataupun mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara,” kata Yvonne.