WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan garis merah soal kedaulatan udara nasional di tengah munculnya proposal penggunaan wilayah udara oleh militer Amerika Serikat.
Peringatan itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Pertahanan agar berhati-hati dalam menindaklanjuti usulan kerja sama terkait overflight atau penggunaan ruang udara Indonesia.
Baca Juga:
Menkes Ungkap Anomali BPJS, Masih Ada Orang Kaya Terima Bantuan PBI
Ditegaskan oleh juru bicara Kemenlu Yvonne Mawengkang, setiap kerja sama internasional harus berlandaskan kedaulatan penuh Indonesia.
“Pemerintah menegaskan, bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujar Yvonne pada Selasa (15/4/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh bentuk kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, wajib mengikuti mekanisme nasional yang berlaku.
Baca Juga:
FBI-Polri Bongkar Jaringan Phishing Global, Nilai Penipuan Tembus Rp 342 Miliar
“Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia, dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” sambung Yvonne.
Disampaikan pula bahwa komunikasi antar kementerian dalam menyikapi isu ini merupakan bagian dari proses kebijakan yang wajar.
“Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” kata dia.