WAHANANEWS.CO, Beijing – Vonis mati ini dijatuhkan pengadilan di provinsi Jiangsu kepada mantan Menteri Olahraga China, Gou Zhongwen, Senin (8/12/2025).
Dia dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan eksekusi dua tahun karena korupsi dan dan menyalahgunakan kekuasaannya.
Baca Juga:
Pesan Digital dan Jejak Discord Ungkap Rencana Pembunuhan Charlie Kirk
Melansir laporan dari China Daily, Selasa (9/12/2025), Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng menyatakan Gou menerima suap lebih dari 236 juta yuan (lebih dari Rp556 miliar) antara tahun 2009 hingga 2024 atau selama 15 tahun.
Menurut putusan tersebut, dia menggunakan berbagai jabatannya selama tahun-tahun tersebut untuk mencari keuntungan bagi departemen dan individu dalam operasi bisnis dan persetujuan proyek.
Gou (68) juga dicabut hak politiknya seumur hidup, dan semua aset pribadinya dirampas oleh negara.
Baca Juga:
Pilu Bocah 4 Tahun di Tangsel: Dipukul, Didiamkan, hingga Kehilangan Nyawa
Secara terpisah, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya karena penyalahgunaan kekuasaan.
Disebutkan bahwa dari tahun 2012 hingga 2013, saat menjabat sebagai wakil wali kota Beijing, dia menyalahgunakan wewenangnya dalam akuisisi proyek terkait, yang mengakibatkan kerugian signifikan terhadap aset publik dan merugikan kepentingan negara dan publik.
Pengadilan menggabungkan hukuman untuk kedua kejahatan tersebut dan menjatuhkan hukuman mati yang eksekusinya ditangguhkan, memerintahkan semua keuntungan ilegal dan bunga terkait ditransfer ke kas negara.