WAHANANEWS.CO - Seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dijatuhi hukuman tujuh bulan dua minggu penjara serta diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp39,8 juta setelah melempar botol hingga melukai penumpang bus tingkat.
Insiden tersebut terjadi saat Quztaza terlibat cekcok dengan seorang pria yang kemudian berujung aksi pelemparan botol ke arah bus.
Baca Juga:
Timah RI Diselundupkan ke Malaysia-Singapura Harga 2 Kali Lipat, Prabowo Geram!
Mengutip Channel News Asia, Jumat (26/12/2025) – Quztaza saat itu berdiri di trotoar dan melempar botol ke arah seorang pria yang duduk di dek atas bus tingkat SMRT.
Botol tersebut menembus kaca jendela bus dan mengenai pipi istri pria itu hingga menyebabkan luka robek.
Akibat perbuatannya, Quztaza ditangkap dan pada Rabu (24/12/2025) dijatuhi hukuman tujuh bulan dua minggu penjara.
Baca Juga:
Salehuddin Akui Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati
Ia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar SGD 3.038 atau sekitar Rp39,8 juta.
Jika ganti rugi tersebut tidak dibayarkan, Quztaza harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 20 hari.
Quztaza mengaku bersalah atas masing-masing satu dakwaan tindakan ceroboh, perusakan, dan pencurian.
Peristiwa pelemparan botol terjadi sekitar pukul 17.30 pada Sabtu (5/7/2025) saat Quztaza dan teman-temannya menaiki bus tingkat SMRT layanan 190 dari Bukit Panjang.
Ketika berada di dek atas, Quztaza sempat minum dari sebotol soju sebelum akhirnya turun di halte bus dekat The Heeren di Orchard Road.
Di tangga menuju dek bawah, Quztaza terlibat adu mulut dengan Lim Phang Kai yang saat itu bersama istrinya.
Setelah turun dari bus, Lim dan istrinya kembali duduk di dek atas dengan posisi sang istri berada di dekat jendela.
Saat bus berhenti di lampu merah, Quztaza berjalan di trotoar dan melihat Lim melakukan gestur yang dianggap cabul ke arahnya.
Merasa marah, Quztaza melempar botol soju ke jendela bus hingga kaca pecah dan melukai pipi kiri istri Lim.
Quztaza kemudian pergi meninggalkan lokasi, namun aksinya terekam kamera CCTV bus dan kamera pengawas di kawasan The Heeren.
Korban dibawa ke rumah sakit dan dokter menemukan luka robek di pipinya yang memerlukan jahitan.
Perbaikan kaca bus yang pecah memakan biaya sekitar SGD 2.708.
Quztaza ditangkap pada Selasa (8/7/2025) dan dibawa ke pengadilan keesokan harinya sebelum dibebaskan dengan jaminan.
Selain kasus pelemparan botol, Quztaza juga diadili atas kasus pencurian sebotol wiski Chivas Regal senilai SGD 78 dari sebuah toko 7-Eleven pada Juni 2025.
Dalam kasus tersebut, ia menyembunyikan botol wiski di sakunya sebelum akhirnya tertangkap setelah rekaman CCTV diperiksa.
“Terdakwa melempar botol dengan kekuatan dan kecepatan sedemikian rupa sehingga memecahkan panel jendela tebal bus dan mengenai korban,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Intan Suhaily Abu Bakar.
“Melempar botol kaca ke jendela memiliki risiko tinggi menyebabkan cedera pada orang lain, dan untungnya cedera yang dialami tidak serius,” lanjut jaksa.
Jaksa juga menyebut sekitar setengah dek atas bus saat itu terisi penumpang sehingga layanan bus harus dihentikan dan para penumpang terpaksa mencari transportasi lain.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]