WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, resmi diberhentikan dari jabatannya pada Jumat (29/8/2025) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand menjatuhkan putusan tegas terkait kasus rekaman percakapan telepon yang bocor ke publik.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa tindakan Paetongtarn telah merusak martabat negara.
Baca Juga:
ADB Danai Tambang Emas dan Tembaga Rp6,7 Triliun di Pakistan, Picu Kontroversi
"Tindakan [Paetongtarn] tidak menjaga harga diri bangsa dan mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara, yang merupakan pelanggaran serius atau kegagalan dalam mematuhi standar etik," demikian putusan MK Thailand.
Putusan ini menandai berakhirnya secara resmi masa jabatan Paetongtarn, yang sebelumnya sudah dikenai sanksi skorsing sejak Juli lalu.
Skorsing dijatuhkan setelah rekaman teleponnya dengan mantan Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen, tersebar luas dan menuai kontroversi.
Baca Juga:
PM Jepang Ishiba Desak Gencatan Senjata dan Perdamaian Berkelanjutan di Ukraina
Dalam percakapan itu, Paetongtarn terdengar mendiskreditkan militer Thailand saat membicarakan upaya penyelesaian konflik perbatasan.
Isi pembicaraan tersebut memicu kritik tajam dari publik maupun kalangan politik.
Menanggapi hal itu, Paetongtarn sempat menyampaikan permohonan maaf.