Akibat perbedaan sikap tersebut, pemerintahan Trump kemudian melarang lembaga-lembaga federal menggunakan teknologi AI milik Anthropic.
Namun kebijakan tersebut tidak langsung diberlakukan secara penuh karena Pentagon masih memberikan masa transisi bagi sejumlah proyek yang sudah berjalan.
Baca Juga:
Ketegangan Memuncak, AS dan Iran Saling Klaim soal Status Selat Hormuz
Menurut memo internal yang dilaporkan media internasional, penggunaan teknologi Anthropic masih diizinkan selama enam bulan untuk kebutuhan yang dianggap mendesak.
Dalam masa transisi tersebut, beberapa sistem AI milik perusahaan itu dilaporkan masih digunakan dalam operasi militer yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel.
Laporan media menyebutkan bahwa teknologi AI Anthropic bahkan masih digunakan dalam konflik militer melawan Iran hanya beberapa jam setelah larangan dari Trump diumumkan.
Baca Juga:
Eropa Mulai Tak Percaya AS, Publik Eropa Dorong Pertahanan Mandiri
Pentagon menolak memberikan komentar terkait proses litigasi yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan.
Secara terpisah, Anthropic juga mengajukan gugatan hukum ke pengadilan federal di California untuk menantang keputusan Pentagon yang memasukkan mereka ke daftar hitam rantai pasokan.
Dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Distrik Columbia Circuit pada Rabu (11/3/2026), perusahaan tersebut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan.