Kendati demikian, hasil referendum ini tak pernah diakui oleh dunia. Perserikatan Bangsa-Bangsa menganggap hasil referendum ini tak punya legitimasi demokrasi.
Tak peduli dengan dunia, kelompok separatis tetap memproklamirkan kemerdekaan Republik Rakyat Donetsk (DPR) dan Republik Rakyat Luhansk (LPR) sehari setelah referendum.
Baca Juga:
Gempuran Rudal Rusia di Pasar Ukraina Tewaskan 16 Orang
Meski sudah mendeklarasikan kemerdekaan sepihak, kehidupan di Donetsk dan Luhansk masih tegang.
Baku tembak masih terjadi di sana-sini.
Pemimpin DPR dan LPR akhirnya sepakat untuk mengadakan perundingan dengan pemerintah Ukraina yang ditengahi Jerman, Prancis, dan Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa (OSCE).
Sebagaimana dilansir Reuters, mereka akhirnya meneken Kesepakatan Minsk pada 12 Februari 2015.
Baca Juga:
Putin Nyatakan Pasukannya Berhasil Duduki 4 Wilayah di Ukraina
Kesepakatan itu berisi persetujuan kedua belah pihak untuk gencatan senjata.
Ukraina, DPR, dan LPR juga sepakat untuk memberikan status otonom sementara di Luhansk dan Donetsk.
Aturan lanjutan mengenai status ini akan dibahas kemudian melalui amandemen undang-undang Ukraina.