"Setelah sidang pengadilan, kami
pengacara tidak bisa berkomunikasi dengan dia (Suu Kyi) sama sekali," kata
Maung Zaw, seperti dilansir The Straits Times pada Selasa (1/6/2021).
"Dia (Suu Kyi) adalah pemimpin yang
sangat dicintai di negara kami, jadi kami sangat mengkhawatirkan keselamatannya
sejak hari pertama penahanan dan kekhawatiran itu masih ada hingga saat
ini," ucapnya, menambahkan.
Baca Juga:
Bertahan di Rakhine, Etnis Rohingya Seolah Hidup Tanpa Harapan
Sejauh ini, junta militer Myanmar telah
menuntut Suu Kyi dengan setidaknya enam dakwaan.
Dakwaan paling serius Suu Kyi adalah tuntutan
di bawah Undang-Undang Rahasia Negara.
Dakwaan itu juga dijatuhkan kepada tiga
menteri dan penasihat ekonominya.
Baca Juga:
Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Penjara
Jika terbukti bersalah, Suu Kyi bisa dihukum
penjara hingga 14 tahun.
Lima dakwaan lain yang dijatuhkan terhadap Suu
Kyi, antara lain, terkait kepemilikan walkie-talkie ilegal, melanggar
kebijakan pembatasan Covid-19, melanggar undang-undang telekomunikasi, niat
menyebabkan keresahan publik, hingga pelanggaran terhadap UU Manajemen Bencana
Alam.
Suu Kyi terancam tidak lagi bisa berpolitik
jika terbukti bersalah terkait empat dakwaan itu.