WahanaNews.co | Dalam salah satu pemberitaannya, New York Times menyebutkan polisi kurang terlatih mengendalikan massa dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Polri melakukan analisa dan evaluasi secara rutin setiap kejadian yang menyangkut keamanan melibatkan massa seperti Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga:
Hasil TGIPF: Tragedi Kanjuruhan Lebih Mengerikan Dibanding Konten Medsos
“Setiap kejadian selalu dievaluasi dilihat secara utuh tiga hal terkait sistem hukum (legal system),” kata Dedi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/10/2022), dikutip dari Antara.
Penjelasan Dedi tersebut disampaikan menanggapi artikel yang ditulis oleh salah satu media luar negeri yang menyebutkan Polri kurang terlatih kendalikan massa di Kanjuruhan.
Dedi kemudian menjelaskan terkait tiga sistem hukum yang dianut Polri dalam melakukan analisis dan evaluasi pada setiap kejadian.
Baca Juga:
Komnas HAM: Aremania Berhambur ke Lapangan Ingin Pelukan dengan Pemain
Pertama, kata dia, substansi atau instrumen hukumnya. Kedua, struktur hukumnya dan yang ketiga budaya hukumnya.
Dalam penjelasannya, Dedi juga menyebut tentang diskresi yang dimiliki oleh anggota Polri.
“Dan diskresi kepolisian secara universal bahwa setiap polisi berdasarkan penilaiannya dapat mengambil tindakan yang tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku,” ujarnya.