Berdasarkan penilaian awal, serangan diduga berasal dari aktor non-negara yang beroperasi di wilayah tersebut. Kendati demikian, proses investigasi masih terus berlangsung untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, UNIFIL kembali menegaskan bahwa seluruh pihak, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional untuk menjamin keselamatan dan keamanan personel serta aset PBB.
Baca Juga:
Saat Indonesia Mengecam, Delegasi Israel Tunjukkan Sikap Tak Respek di DK PBB
Serangan terhadap penjaga perdamaian dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Tindakan tersebut juga dianggap melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, yang menjadi dasar mandat UNIFIL di Lebanon Selatan.
Oleh karena itu, pelaku serangan dapat dikategorikan melakukan kejahatan perang dan harus dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga:
Israel Selidiki Kematian 3 Prajurit TNI di Lebanon, Salahkan Hizbullah
UNIFIL pun mendesak Pemerintah Lebanon untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta memastikan pihak yang terlibat dalam serangan ini dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.