WahanaNews.co, Vatikan - Paus Fransiskus resmi mengizinkan Gereja Katolik memberikan berkat kepada pasangan sesama jenis (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender/LGBT) pada Senin (19/12).
Menurut dokumen Vatikan yang ditandatangani oleh Paus Fransiskus, pemberkatan ini dapat dilakukan, asalkan tidak menjadi bagian dari ritual atau liturgi gereja yang biasa berlaku, serta tidak memiliki status pengesahan hukum sipil.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Keputusan terbaru Vatikan ini "membuka kemungkinan pemberkatan bagi pasangan sesama jenis meskipun keputusan tersebut tetap diserahkan kepada kebijaksanaan dari para pastor masing-masing."
Vatikan menuturkan setiap pastor harus memutuskan pemberkatan ini berdasarkan kasus per kasus. Vatikan juga mewanti-wanti agar pastor "tidak boleh melarang kedekatan antara gereja dengan umatnya yang mencari pertolongan Tuhan melalui pemberkatan sederhana."
Gebrakan Vatikan ini pun memastikan bahwa pemberkatan bukan berarti melegitimasi status pernikahan pasangan sesama jenis di mata agama, tetapi menjadi tanda bahwa Tuhan menyambut baik semua umatnya.
Baca Juga:
Para Pendeta di Polandia Gelar Pesta Seks Gay di Gereja Bersejarah, PSK Sampai Pingsan
Dikutip WahanaNews.co, keputusan Vatikan ini juga mengatakan bahwa memberikan pemberkatan kepada pasangan sesama jenis dan belum menikah dapat dilakukan "tanpa secara resmi mengesahkan status mereka atau mengubah dengan cara apa pun ajaran abadi Gereja tentang pernikahan."
Orang-orang yang mendapatkan pemberkatan "tidak boleh diharuskan untuk memiliki kesempurnaan moral terlebih dahulu", menurut deklarasi ini.
Di Gereja Katolik, pemberkatan adalah sebuah doa atau permohonan, biasanya dilakukan pastor, meminta Tuhan untuk menolong orang atau mereka yang diberkati.
Gereja Katolik selama ini mengajarkan bahwa hubungan seks hanya boleh dilakukan dalam pernikahan, dan bahwa gereja tidak dapat memberikan "berkat liturgi" kepada pasangan sesama jenis atau yang belum menikah karena hal tersebut dapat "menawarkan suatu bentuk legitimasi moral kepada persatuan yang mengandaikan adanya hubungan seksual menjadi perkawinan atau praktik seksual di luar nikah."
Keputusan terbaru Vatikan ini pun menyatakan makna sebuah pemberkatan tidak dapat direduksi "hanya pada sudut pandang ini saja" dan berarti bahwa "suatu tindakan pastoral yang begitu dicintai dan tersebar luas akan tunduk pada terlalu banyak prasyarat moral yang menurut klaim dapat menutupi kekuatan kasih Tuhan yang tak bersyarat."
Menurut keputusan ini, Paus tidak bisa begitu saja menjadi "hakim yang hanya menyangkal, menolak, dan mengecualikan" dan perlu memiliki pemahaman yang lebih luas tentang pemberkatan."
Keputusan ini pun memicu perdebatan terutama di kalangan umat Katolik termasuk di jajaran pejabat tinggi gereja.
Kardinal Victor Manuel Fernandez dari Argentina yang merupakan sekutu dekat Paus Fransiskus melontarkan pendapatnya yang berbeda dengan sang paus.
"Ketika orang meminta berkat, penilaian soal moral yang mendalam tidak boleh dijadikan sebagai prasyarat untuk memberikannya," demikian pernyataan yang ditulis oleh Kardinal Fernandez dan pejabat lainnya.
"Rahmat Tuhan bekerja dalam kehidupan mereka yang tidak mengaku dirinya benar namun mengakui dirinya dengan rendah hati sebagai orang berdosa, seperti orang lain."
[Redaktur: Andri Frestana]