WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menarik negaranya keluar dari puluhan organisasi internasional langsung memicu reaksi keras dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Sekretaris Jenderal menyesalkan pengumuman yang disampaikan oleh Gedung Putih terkait keputusan Amerika Serikat untuk menarik diri dari sejumlah entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata juru bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric dalam rilis resmi, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga:
Indonesia Resmi Jabat Presiden Dewan HAM PBB 2026, Bertepatan 20 Tahun Berdirinya UNHRC
Penarikan tersebut mencakup 35 organisasi nonpemerintah dan 31 badan di bawah naungan PBB yang selama ini melibatkan Amerika Serikat sebagai anggota maupun kontributor utama.
Dujarric menegaskan bahwa setiap negara anggota PBB memiliki kewajiban hukum untuk berkontribusi dalam anggaran organisasi demi menjaga perdamaian dan stabilitas global.
“Sebagaimana telah secara konsisten kami tegaskan, kontribusi wajib terhadap anggaran reguler PBB dan anggaran pemeliharaan perdamaian, sebagaimana disetujui oleh Majelis Umum, merupakan kewajiban hukum berdasarkan Piagam PBB bagi seluruh Negara Anggota, termasuk Amerika Serikat,” ujarnya.
Baca Juga:
PBB: Dunia Kian Tidak Aman Usai Operasi Militer AS Gulingkan Maduro
Meski Amerika Serikat mengumumkan penarikan diri, PBB memastikan seluruh badan dan entitasnya tetap menjalankan mandat yang telah diberikan oleh negara-negara anggota.
“Kami akan terus melaksanakan mandat kami dengan penuh keteguhan,” ucap Dujarric.
Ia menambahkan bahwa PBB memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk tetap memberikan hasil nyata bagi masyarakat global yang bergantung pada peran organisasi tersebut.
Keputusan penarikan diri Amerika Serikat diambil setelah Presiden Trump menandatangani dekrit pada Rabu (7/1/2026).
Gedung Putih menyatakan bahwa keanggotaan Amerika Serikat dalam sejumlah lembaga internasional tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional negara itu.
Menurut Gedung Putih, sejumlah organisasi yang ditinggalkan mendorong kebijakan iklim radikal, tata kelola global, serta agenda ideologis yang dianggap tidak sejalan dengan kedaulatan dan kekuatan ekonomi Amerika Serikat.
“Penarikan diri ini akan mengakhiri pendanaan dan keterlibatan pembayar pajak Amerika dalam entitas yang mengedepankan agenda globalis di atas prioritas AS, atau yang menangani isu-isu penting secara tak efisien dan tak efektif,” demikian pernyataan resmi Gedung Putih.
Pemerintah Amerika Serikat juga menilai bahwa dana publik akan lebih tepat dialokasikan untuk mendukung misi lain yang dianggap lebih relevan dengan kepentingan nasional.
Sejumlah badan PBB yang terdampak kebijakan tersebut antara lain Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC), Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik, Komisi Hukum Internasional, Mekanisme Sisa Internasional untuk Pengadilan Pidana, serta Pusat Perdagangan Internasional.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]