WahanaNews.co | Panel
Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo menjatuhkan vonis bebas terhadap 2 WNI berinisial
A dan I pada Selasa, 13 Juli 2021.
Baca Juga:
Malu-maluin! WNI Bentuk Geng di Jepang, Tawuran Silat di Taiwan
Keduanya, pada 2019 lalu ditangkap kepolisian Jepang atas
tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk
kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang.
Dalam sidang pengadilan tingkat pertama, A dan I divonis
bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen.
Keputusan itu berdasar atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal
69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal
60.
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri
Akhmadi menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang telah
membebaskan 2 WNI itu. Dia mengapresiasi kerja keras dari tim perlindungan WNI
KBRI Tokyo bersama tim pengacara yang selama 2 tahun memberikan pendampingan
dan bantuan hukum bagi keduanya.
Baca Juga:
Covid-19 Naik Tajam di Thailand, Kemenkes Ingatkan WNI Jangan Lengah
"Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih
kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini
ditingkat banding. Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas
penting misi saya di Jepang." kata Heri dalam keterangan tertulisnya,
Sabtu (17/7/2021).
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa A dan I telah menjalani
proses hukum di Jepang. Mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib
mematuhi hukum setempat, dan upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak
mengambilalih kesalahan pidana dan perdata.
Untuk ke depannya, lanjut Heri, kasus A dan I dapat menjadi
pelajaran untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin
menitipkan barang ke luar negeri. Kedua WNI tersebut telah dipulangkan ke Tanah
Air pada Sabtu, (17/7).