Sebelum kembali ke Indonesia, keduanya tinggal di shelter
perlindungan WNI KBRI Tokyo dan sempat bertemu dan berdiskusi dengan Kepala
Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto beserta tim. Keduanya
bahkan difasilitasi untuk berjalan-jalan di pusat Kota Tokyo dan membeli
oleh-oleh untuk keluarga.
Keduanya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan
pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang dan menjalani
hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan. Dengan
difasilitasi KBRI Tokyo, A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan
semangat dari keluarga di Indonesia.
Baca Juga:
Malu-maluin! WNI Bentuk Geng di Jepang, Tawuran Silat di Taiwan
Selama periode tahun 2019-2020, KBRI Tokyo menangani 5 kasus
penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di
Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara
dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya
menunggu selama 1 tahun lebih untuk disidangkan pada tahun 2020 dan menunggu
selama 8 bulan untuk sidang naik banding. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.