WahanaNews.co | Thailand memasuki tahapan legalisasi pernikahan sesama jenis.
Parlemen setempat sudah dijadwalkan untuk memberikan persetujuan awal, yang disambut meriah komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di luar gedung Parlemen.
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Thailand merupakan negara mayoritas pemeluk Buddha, namun komunitas LGBT tumbuh subur di sana.
Rancangan Undang-undang (RUU) legalisasi pernikahan sesama jenis di Thailand harus menghapus beberapa rintangan lagi sebelum menjadi undang-undang (UU). Jika berhasil, Thailand akan menjadi negara pertama di komunitas negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) yang mengakui serikat sesama jenis.
Majelis rendah sudah menyetujui dua RUU yang mengizinkan pernikahan sesama jenis dan juga dua RUU lainnya yang mengizinkan kemitraan sipil.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Sebuah komite anggota Parlemen sekarang akan meneliti RUU secara rinci dan mengkonsolidasikannya menjadi dua proposal, untuk memberi anggota Parlemen pilihan antara mendukung kemitraan sipil dan pernikahan sesama jenis.
Setelah pemungutan suara, sekelompok kecil aktivis yang antusias merayakan dengan riuh di luar gedung Parlemen, menangis, berpelukan dan mengibarkan bendera warna pelangi.
"Saya sangat senang dan gembira, ini adalah pertanda baik di bulan Kebanggaan (Pride) bahwa ada anggota Parlemen yang menginginkan kesetaraan dan memberikan suara untuk RUU itu," kata aktivis LGBT Nada Chaiyajit kepada AFP, yang dilansir Kamis (16/6/2022).