WahanaNews.co, Jakarta - Negara Bagian Alabama melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana pembunuhan, Kenneth Eugene Smith, menggunakan gas nitrogen, pada Kamis (25/1/2024)
Ini untuk pertama kalinya metode kontroversial yang dikritik pembela hak asasi manusia digunakan di negara tersebut.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Kenneth Eugene Smith dinyatakan meninggal pada pukul 20.25 waktu setempat, menurut jaksa agung negara bagian.
"Keadilan telah ditegakkan. Malam ini, Kenneth Smith dihukum mati atas tindakan keji yang dilakukannya lebih dari 35 tahun lalu," demikian pernyataan Jaksa Agung Steve Marshall.
Dilansir oleh BBC, Kenneth Eugene Smith telah mengalami kegagalan dalam dua banding di Mahkamah Agung dan satu banding di pengadilan federal.
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
Penggunaan gas nitrogen sebagai metode eksekusi dipilih dengan argumen bahwa eksekusi dengan cara lain dianggap kejam dan tidak biasa.
Pada tahun 2022, Alabama mencoba untuk mengeksekusi Smith menggunakan suntikan mematikan, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Smith dinyatakan bersalah atas pembunuhan istri seorang pendeta bernama Elizabeth Sennett pada tahun 1989, dimana dia bertindak sebagai pembunuh bayaran.