WahanaNews.co | Arab Saudi merupakan salah satu negara yang masih melaksanakan hukum pancung dalam sistem peradilannya.
Hukuman pancung diberikan kepada pelaku tindak pidana seperti terorisme, spionase, perampokan bersenjata, perzinaan, dan pembunuhan.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Namun, meskipun sudah ditetapkan, eksekusi hukum pancung dapat dibatalkan. Hal yang bisa membatalkannya adalah adanya pemaafan yang diberikan keluarga korban dan pelaku membayar uang pengganti (diyat) berdasarkan kesepakatan bersama keluarga korban.
Di Arab, hukuman mati berupa pancung dianggap cara yang paling baik karena tidak menimbulkan rasa sakit yang berlebihan.
Hal itu karena terputusnya jutaan urat-urat saraf perasa dengan pusat saraf, yakni otak. Orang yang bertugas memenggal adalah seorang algojo yang sudah sangat terlatih dalam menggunakan pedang. Dan, tentu saja, pedang yang digunakan harus dalam keadaan tajam.
Baca Juga:
Pertama di Dunia, AS Eksekusi Terpidana Mati Pakai Gas Nitrogen
Umumnya eksekusi dilakukan sekitar jam 9 pagi di ruang publik. Pelaksanaan hukuman pancung ini sering kali dipertontonkan di depan umum.
Salah satu alasan hukum pancung dilakukan di depan umum, meskipun terkesan brutal, namun memang seperti itulah hukum pancung ataupun rajam dilakukan sejak zaman Nabi.
Alasan lain mengapa hukum pancung boleh disaksikan khalayak adalah untuk menimbulkan efek pencegah, yakni agar orang-orang memahami bahwa perbuatan kriminal yang dilakukan dapat berakhir dengan vonis pancung sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat mencegahnya melakukan tindak kejahatan.
Bahkan, untuk mempertegas efek ini pada masyarakat, dalam beberapa kasus, mayat yang dipenggal akan dibiarkan begitu saja di lapangan selama beberapa hari. [qnt]