WahanaNews.co | Kepala hak asasi manusia PBB menegaskan, eksekusi hukuman mati yang sering dilaksanakan pemerintah Iran bertujuan membasmi perbedaan pendapat.
Ia juga mengatakan bahwa eksekusi tersebut merupakan "pembunuhan yang disetujui negara".
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
“Persenjataan prosedur kriminal untuk menghukum orang karena menggunakan hak-hak dasar mereka – seperti mereka yang berpartisipasi dalam atau mengorganisir demonstrasi – sama dengan pembunuhan yang disetujui negara,” kata Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (10/1/2023).
Turk juga mengatakan, bahwa pemerintah Iran akan melayani kepentingan rakyatnya dengan lebih baik dengan cara mendengarkan keluhan mereka dan melakukan reformasi hukum dan kebijakan yang diperlukan untuk memastikan penghormatan terhadap keragaman pendapat.
“Iran harus menghormati kebebasan berekspresi dan berkumpul, dan penghormatan penuh dan perlindungan hak-hak perempuan di semua bidang kehidupan," tambah Turk.
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
Pada Sabtu (7/1/2023), Iran menggantung dua pria karena dituduh membunuh seorang anggota pasukan keamanan selama aksi protes nasional dan lebih banyak lagi telah dijatuhi hukuman mati. Kantor Hak Asasi Manusia PBB telah menerima informasi bahwa dua eksekusi lebih lanjut sudah dekat, kata pernyataan itu.
Mohammad Al Nsour, kepala Kantor Hak Asasi Manusia Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan, kantor tersebut memiliki informasi bahwa dua eksekusi lebih lanjut akan segera dilakukan pada Mohammad Boroughani (19) dan Mohammad Ghobadiou (22).
Pihak berwenang Iran telah menahan ribuan orang sejak protes nasional meletus September lalu menyusul kematian Mahsa Amini yang berusia 22 tahun, yang ditangkap oleh Polisi Moral negara karena diduga melanggar aturan berpakaian bagi perempuan.