WahanaNews.co | Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengkritik rencana pemerintah Indonesia pemberian remisi terhadap pelaku bom Bali 2002, Umar Patek, pada Jumat (19/8).
Albanese mengaku dirinya telah diberikan informasi oleh Indonesia bahwa Patek telah diberikan pengurangan masa penjara selama lima bulan. Remisi itu diberikan dalam rangka perayaan kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"Mereka [Indonesia] telah memberitahukan keputusan itu kepada kami, dan kami memberitahu mereka soal pandangan kami atas keputusan tersebut," kata Albanese pada Jumat (19/8), dikutip dari Reuters.
Albanese kemudian berkata, "Mereka [Indonesia] memiliki sistem saat hari peringatan terjadi, cukup sering [pemerintah] mengurangi dan meringankan vonis untuk masyarakat.
Namun ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, dalang, dan pembuat bom untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai seseorang, maka kami menyampaikan pandangan tegas."
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Selain itu, Albanese mengatakan pemerintahannya bakal melakukan kontak diplomatik ke Indonesia keputusan tersebut.
Reuters telah mengontak pejabat kementerian pengadilan dan luar negeri RI terkait hal ini, tetapi belum mendapatkan respons.
Ini bukan pertama kalinya Patek mendapatkan remisi kala 17 Agustus. Tak hanya itu, pemberian remisi terhadap Patek dapat membuat pria berpotensi bebas bersyarat pada Agustus ini.