"Narapidana atas nama Umar Patek berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Rabu (17/8).
Zaeroji mengatakan, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus melalui dua pertiga masa pidananya. Hingga hari ini, dua pertiga masa tahanan Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"Namun, pada peringatan HUT RI ke-77 Tahun ini, Umar Patek berpeluang mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan," ucapnya.
Maka dari itu, jika Umar Patek kembali mendapatkan remisi, penghitungan akhir masa tahannya akan jatuh pada bulan ini sehingga dia bisa bebas bulan ini juga.
Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012. Ia terbukti meracik bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang tewas. Sebanyak 88 warga yang tewas dalam insiden itu adalah warga Australia.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Selain terlibat dalam bom bali, Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta kala Malam Natal pada 2000, membunuh setidaknya 15 orang.
Patek sendiri merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah, militan yang terhubung dengan Al-Qaeda.
Patek sempat melarikan diri selama sembilan tahun sebelum berhasil ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011.