WahanaNews.co | Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengkritik rencana pemerintah Indonesia pemberian remisi terhadap pelaku bom Bali 2002, Umar Patek, pada Jumat (19/8).
Albanese mengaku dirinya telah diberikan informasi oleh Indonesia bahwa Patek telah diberikan pengurangan masa penjara selama lima bulan. Remisi itu diberikan dalam rangka perayaan kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"Mereka [Indonesia] telah memberitahukan keputusan itu kepada kami, dan kami memberitahu mereka soal pandangan kami atas keputusan tersebut," kata Albanese pada Jumat (19/8), dikutip dari Reuters.
Albanese kemudian berkata, "Mereka [Indonesia] memiliki sistem saat hari peringatan terjadi, cukup sering [pemerintah] mengurangi dan meringankan vonis untuk masyarakat.
Namun ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, dalang, dan pembuat bom untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai seseorang, maka kami menyampaikan pandangan tegas."
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Selain itu, Albanese mengatakan pemerintahannya bakal melakukan kontak diplomatik ke Indonesia keputusan tersebut.
Reuters telah mengontak pejabat kementerian pengadilan dan luar negeri RI terkait hal ini, tetapi belum mendapatkan respons.
Ini bukan pertama kalinya Patek mendapatkan remisi kala 17 Agustus. Tak hanya itu, pemberian remisi terhadap Patek dapat membuat pria berpotensi bebas bersyarat pada Agustus ini.
"Narapidana atas nama Umar Patek berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Rabu (17/8).
Zaeroji mengatakan, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus melalui dua pertiga masa pidananya. Hingga hari ini, dua pertiga masa tahanan Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023.
"Namun, pada peringatan HUT RI ke-77 Tahun ini, Umar Patek berpeluang mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan," ucapnya.
Maka dari itu, jika Umar Patek kembali mendapatkan remisi, penghitungan akhir masa tahannya akan jatuh pada bulan ini sehingga dia bisa bebas bulan ini juga.
Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012. Ia terbukti meracik bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang tewas. Sebanyak 88 warga yang tewas dalam insiden itu adalah warga Australia.
Selain terlibat dalam bom bali, Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta kala Malam Natal pada 2000, membunuh setidaknya 15 orang.
Patek sendiri merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah, militan yang terhubung dengan Al-Qaeda.
Patek sempat melarikan diri selama sembilan tahun sebelum berhasil ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011.
Bahkan, kepala Patek sempat dihargai US$1 juta atau setara Rp14,8 miliar kala masih menjadi buronan.
Sementara itu, otak dari pengeboman Bali, Hambali, yang juga dikenal sebagai Encep Nurjaman, kini ditahan di Teluk Guantanamo di Kuba, pun telah menunggu persidangan sejak 2006.[zbr]