"Bila etnis Rohingya hendak diperlakukan sebagai pengungsi maka ini merupakan urusan UNHCR dan Indonesia hanya membantu sedapatnya mengingat para etnis Rohingya saat ini berada di Indonesia," ujarnya, mengutip CNBC Indonesia, Rabu (13/12/2023).
Ia juga menambahkan bahwa etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia melalui Aceh dengan menggunakan kapal-kapal laut bukanlah pengungsi melainkan pendatang gelap.
Baca Juga:
Serangan Udara Israel Picu Gelombang Pengungsian Massal di Lebanon
"Orang-orang yang memasuki wilayah negara lain tidak serta merta bisa mendapatkan status atau dapat dikatakan sebagai Pengungsi. Mereka harus melalui verifikasi oleh UNHCR atau oleh otoritas keimigrasian dari wilayah negara yang dimasuki," katanya.
"Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan orang yang datang tersebut memenuhi definisi Pasal 1 Konvensi Pengungsi, di samping memastikan mereka bukanlah orang yang ingin mencari penghidupan yang lebih baik dan tidak memilki catatan kriminal di negara asalnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan ada lima hal yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk ketegasan. Pertama yakni menyerahkan segala sesuatu kepada UNHCR.
Baca Juga:
JPU Aceh Besar Dakwa Tiga WNA Selundupkan 134 Imigran Rohingya ke Aceh
Kedua, pemerintah harus meminta agar UNHCR menyiapkan dan mengeluarkan anggaran untuk kebutuhan sehari-hari dari etnis Rohingya.
Ketiga, pemerintah untuk sementara harus mencarikan pulau terpencil untuk menampung etnis Rohingya untuk mengantisipasi mereka lari dari penampungan dan berbaur dengan warga lokal.
"Keempat, pemerintah meminta ke Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta untuk melakukan pemulangan terhadap etnis Rohingya atau UNHCR sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) dan (3) Perpres 125," paparnya lagi.