WahanaNews.co | Iran pada akhirnya menkaji ulang wajib hijab bagi perempuan, aturan yang memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dua bulan terakhir.
"Parlemen dan kehakiman sedang mengkaji [aturan itu]," ujar Jaksa Agung Iran, Mohammad Jafar Montazeri, seperti dikutip AFP, Sabtu (3/12).
Baca Juga:
Serangan Drone Iran, Hasil Citra Satelit: Pangkalan Udara Israel Remuk
Montazeri tak menjabarkan lebih lanjut bagian mana dari hukum itu yang kemungkinan dapat diubah.
Sebagaimana dilansir kantor berita ISNA, Montazeri hanya mengatakan bahwa tim pengkajian ulang itu sudah bertemu pada Rabu lalu "dan hasilnya dapat dilihat dalam satu atau dua pekan."
"Namun, ada metode-metode penerapan konstitusi yang bisa fleksibel," ucap Raisi.
Baca Juga:
Sekjen PBB Kutuk Siklus Tindakan Pembalasan Israel Serang Iran
Iran sendiri mulai memberlakukan wajib hijab untuk perempuan sejak April 1983, empat tahun setelah revolusi 1979. Revolusi itu meruntuhkan monarki Iran yang didukung Amerika Serikat.
Belakangan, mulai muncul desakan untuk menghapuskan aturan ketat tersebut.
Namun hingga kini, isu tersebut masih menjadi perdebatan yang sensitif.