WahanaNews.co | Invasi Rusia menjadikan Tahun Baru Islam 1444 Hijriah, Sabtu (31/7/2022) jadi hari berkabung bagi Ukraina.
Puluhan tawanan perang asal Ukraina di Olenivka, Donetsk Oblast yang seharusnya mendapatkan perlindungan menurut Konvensi Jenewa justru dihilangkan nyawanya secara sengaja oleh pasukan Rusia menjelang Tahun Baru umat Islam.
Baca Juga:
Gempuran Rudal Rusia di Pasar Ukraina Tewaskan 16 Orang
Tahun Baru Hijriah atau 1 Muharram 2022 yang jatuh pada Sabtu 30 Juli 2022 sebagai peringatan Nabi Muhammad SAW melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah, yang tahun ini ditetapkan pemerintah Ukraina sebagai Hari Libur Nasional justru menjadi hari berkabung nasional.
Duka rakyat Ukraina terjadi setelah pada Jumat (29/7/2022) sedikitnya 50 tahanan perang tewas dibantai pasukan Rusia. Mereka termasuk para petempur anggota Batalion Azov yang mempertahankan Pabrik Baja Azovstal dalam pertempuran sengit di Mariupol selama berbulan-bulan.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyatakan para petempur Azovstal di Mariupol yang meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada pasukan Rusia tersebut dimediasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Komisi Palang Merah Internasional (ICRC), mencakup jaminan untuk kesehatan dan keselamatan mereka.
Baca Juga:
Putin Nyatakan Pasukannya Berhasil Duduki 4 Wilayah di Ukraina
“Sekarang penjamin [PBB dan ICRC] harus bereaksi. Mereka harus melindungi nyawa ratusan tawanan perang Ukraina. Dan saya menambahkan sendiri: harus ada pengakuan hukum yang jelas tentang Rusia sebagai negara sponsor terorisme,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Konvensi Jenewa III tahun 1949 tentang perlindungan terhadap tawanan perang (prisoner of war) menyatakan dalam keadaan apapun, tawanan perang berhak atas perlakuan manusiawi dan penghormatan atas diri dan kehormatannya dan tetap memiliki kemampuan sipil sepenuhnya.
Para petempur Azovstal yang merupakan bagian dari pejuang dalam pasal 45 Protokol Tambahan I 1977 dijelaskan “dianggap sebagai tawanan perang sehingga harus dilindungi oleh Konvensi Jenewa III 1949” sehingga berhak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan.