WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 425 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Tanah Air setelah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak pada 29–30 Januari 2026.
Proses pemulangan ratusan WNI tersebut dilakukan melalui jalur darat dan mendapat pendampingan langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching guna memastikan kepulangan berjalan aman dan tertib.
Baca Juga:
Sepanjang 2025 BP3MI Riau Terima 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Pendampingan dilakukan di dua lokasi Depot Tahanan Imigresen (DTI) yang berbeda. Sebanyak 99 WNI dipulangkan dari DTI Semuja, Serian, sementara 326 WNI lainnya berasal dari DTI Bekenu, Miri.
Dari rombongan deportasi DTI Bekenu, terdapat seorang bayi berusia satu minggu yang ikut dipulangkan bersama orang tuanya, menambah dimensi kemanusiaan dalam proses deportasi yang berlangsung terkoordinasi tersebut.
Berdasarkan data KJRI Kuching, para PMI yang dideportasi terdiri dari 344 laki-laki dan 81 perempuan.
Baca Juga:
KBRI Yaoundé Temukan PMI di Republik Kongo Bekerja Tanpa Kontrak Tertulis
Dari jumlah tersebut, 95 orang tercatat memiliki paspor, sedangkan 349 lainnya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen kepulangan sementara.
Terkait pelanggaran hukum keimigrasian, mayoritas PMI diketahui masuk ke Malaysia tanpa dokumen atau izin resmi.
Rinciannya, 349 orang masuk secara ilegal, 89 orang melakukan pelanggaran izin tinggal (overstaying), dan enam orang terlibat dalam kasus judi daring.