WahanaNews.co | Arab Saudi segera memberlakukan sanksi larangan
perjalanan tiga tahun bagi warga negaranya yang bepergian ke negara-negara
dalam "daftar merah" kerajaan.
Baca Juga:
Melki Sedek Huang Diskors Rektor UI, Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
"Kebijakan ini diambil untuk mengekang penyebaran virus
corona dan varian barunya," ungkap laporan kantor berita negara SPA, dilansir
Reuters.
Informasi ini mengutip seorang pejabat Kementerian Dalam
Negeri Saudi yang tidak disebutkan namanya.
Pejabat itu mengatakan beberapa warga negara Saudi, yang
pada Mei diizinkan bepergian ke luar negeri tanpa izin sebelumnya dari pihak
berwenang untuk pertama kalinya sejak Maret 2020, telah melanggar peraturan
perjalanan.
Baca Juga:
Ditahan Tanpa Batas Waktu, Singapura Perberat Sanksi Pemerkosa
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban
hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama
tiga tahun," ungkap pejabat itu.
Arab Saudi telah melarang perjalanan atau transit di
sejumlah negara dalam "Daftar Merah" antara lain Indonesia, Afghanistan,
Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan,
Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara
masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara
bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis
baru telah menyebar," papar pejabat itu.