WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan fakta bahwa ada sejumlah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menetapkan status memenuhi syarat (MS) partai politik peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi faktual.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan hal itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"KPU Kota Baru, Kalimantan Selatan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik, berdasarkan pengawasan Bawaslu kabupaten terhadap sampel verifikasi faktual, tetapi menyatakan status pada hasil akhir," kata Puadi dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/1).
Puadi menyebut temuan itu telah disidangkan. Bawaslu menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada KPU Kabupaten Kota baru.
Ada pula temuan KPU tak terjun ke lapangan saat verifikasi faktual, tetapi mengundang partai politik. Hal itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Agam dan KPU Kabupaten Pasaman.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Puadi menyebut ada empat temuan dan satu laporan terkait pelanggaran administrasi selama verifikasi faktual. Bawaslu telah menyidangkan kasus-kasus itu dan menjatuhkan sanksi ke KPU.
Bawaslu juga menemukan 75 temuan dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Pelanggaran-pelanggaran itu terjadi di 13 provinsi.
"Terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU kabupaten/kota berupa klarifikasi keanggotaan parpol yang dilakukan melalui video call, ada 75 temuan," ujar Puadi.