WahanaNews.co | Tahun 2022 menjadi kabar duka untuk dunia jurnalistik, setelah angka penangkapan yang tinggi terhadap para wartawan di seluruh dunia.
Sebanyak 363 jurnalis di seluruh dunia dipenjara selama 2022.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
Laporan itu diumumkan kelompok advokasi jurnalisme yang berbasis di New York, Amerika Serikat, Rabu (14/12).
Angka jurnalis yang dipenjara sampai Desember 2022 meningkat sekitar 20 persen dibanding tahun lalu, menurut Komite Perlindungan Jurnalis.
Angka terbaru tersebut merupakan adalah yang tertinggi sejak data pembanding tersedia pada paruh pertama tahun 1990-an.
Baca Juga:
Ada Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Kalsel, Keluarga Minta Diusut
Ada lima negara yang berada di urutan teratas paling banyak memenjarakan jurnalis pada tahun ini di antaranya, Iran, China, Myanmar, Turki, dan Belarusia.
Dalam laporan itu menempatkan Iran sebagai negara paling banyak memenjarakan jurnalis sepanjang 2022.
Sebanyak 62 orang jurnalis Iran dipenjara tahun ini, karena melakukan pekerjaan mereka.
Sebanyak 49 dari 62 jurnalis Iran ditangkap sejak protes massal yang dimulai pada September, terkait kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi berusia 22 tahun, yang ditangkap setelah diduga tidak mematuhi persyaratan hukum negara untuk mengenakan jilbab.
"Pemerintah-pemerintah otoriter meningkatkan upaya opresif untuk membungkam media, mencoba menutupi ketidakpuasan yang meningkat di dunia yang terganggu oleh COVID-19 dan kejatuhan ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina," bunyi laporan tersebut, seperti dilansir Organisation of Asia-Pacific News Agencies (OANA).
Komite Perlindungan Jurnalis juga menyebut bahwa jumlah jurnalis perempuan yang ditahan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Dari 363 jurnalis seluruh dunia yang dipenjara, 24 orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.
China menjadi negara terburuk kedua tahun ini dengan pemenjaraan 43 jurnalis. Jumlah ini sebenarnya turun, karena tahun lalu China memenjarakan 48 jurnalis.
Sensor China terhadap media dan pengawasan terhadap rakyatnya telah membuat upaya untuk meneliti jumlah pasti jurnalis yang dipenjara di negara itu menjadi "sangat sulit", kata laporan itu.
Di Myanmar, jurnalis yang dipenjara meningkat menjadi setidaknya 42 orang dari 30 tahun lalu. Hampir setengah dari jurnalis yang dijatuhi hukuman penjara pada 2022 dituntut berdasarkan aturan undang-undang anti-negara yang menghukum tindakan "hasutan" dan "berita palsu".
Undang-undang baru Rusia yang bersifat membatasi untuk mengontrol narasi atas perang di Ukraina telah menggerus media independen yang tersisa di negara itu, kata laporan itu.
Laporan itu juga mencatat 19 jurnalis ditahan di Rusia dan beberapa dari mereka menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atas tuduhan menyebarkan "berita palsu".
Negara-negara lain yang diketahui memenjarakan jurnalis karena melaksanakan pekerjaan mereka termasuk Vietnam, India, Eritrea, Kamerun, Ethiopia, Rwanda, Guatemala, Kuba, Mesir, Arab Saudi, Tajikistan, dan Georgia. [rgo]