Hal ini menunjukkan pihak berwenang akan bertindak lebih keras terhadap insiden semacam itu.
Video tersebut dilaporkan telah didistribusikan di Korea Utara untuk pendidikan ideologi dan untuk memperingatkan warga agar tidak menonton tayangan yang bagi mereka sebagai kemunduran.
Baca Juga:
Militer Korea Selatan Siarkan K-Pop dan Berita untuk Serangan Psikologis
Dari video tersebut menampilkan narator yang mengulangi propaganda negara. "Budaya rezim boneka busuk telah menyebar bahkan hingga ke kalangan remaja," kata suara tersebut, yang merujuk pada Korea Selatan.
"Mereka baru berusia 16 tahun, tapi mereka menghancurkan masa depan mereka sendiri," tambahnya.
Anak-anak tersebut juga disebutkan namanya oleh petugas termasuk alamat mereka tinggal.
Baca Juga:
Waspadai Pencurian Tinja, Pemimpin Korut Bawa Toilet Kemanapun Pergi
Di masa lampau, anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum seperti ini akan dihukum dengan dikirim ke kamp kerja paksa remaja, dibandingkan dengan dipenjarakan, dan durasi hukumannya kurang dari lima tahun.
Namun, pada tahun 2020, pemerintah Pyongyang menerapkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati bagi mereka yang menonton atau menyebarkan hiburan asal Korea Selatan.
Seorang pembelot yang sebelumnya berasal dari Korea Utara telah mengungkapkan kepada BBC bahwa dia pernah menyaksikan eksekusi mati seorang pria berusia 22 tahun. Pria tersebut dituduh terlibat dalam kegiatan mendengarkan musik dan berbagi film dari Korea Selatan dengan seorang teman.