Perusahaan juga menyatakan bahwa dampak finansial dari putusan tersebut masih belum dapat dipastikan selama proses banding berlangsung, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi di Singapore Exchange (SGX).
Masalah hukum Wilmar tidak berhenti di China. Perusahaan ini sebelumnya mengalami kekalahan di Mahkamah Agung Indonesia dalam kasus korupsi yang melibatkan lima anak usahanya.
Baca Juga:
Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Rp310 Juta dan Simpan Revolver
Pada April 2024, jaksa menuduh unit-unit tersebut merugikan keuangan negara, mengambil keuntungan tidak sah, serta merusak persaingan usaha.
Tuduhan itu terkait dugaan praktik korupsi pada 2021 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Meski sempat dibebaskan di pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut bulan lalu.
Baca Juga:
Polres Dairi Diminta Periksa Istri Oknum Pengacara yang Diduga Menipu Kliennya
Akibatnya, Wilmar kehilangan deposito jaminan 11.9 triliun rupiah (RM3 miliar) yang kini dianggap sebagai kompensasi kepada negara.
Saham PPB Group melemah hingga 7.2% dalam dua hari perdagangan terakhir setelah putusan di China diumumkan.
Sahamnya ditutup di RM11, sehingga valuasi perusahaan turun menjadi RM15.65 miliar.