Satu Unit Usaha Wilmar International Tersandung Kasus Penipuan di China
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wilmar International kembali terseret kasus hukum, kali ini di China, setelah salah satu unit usahanya dinyatakan bersalah melakukan penipuan kontrak dan diwajibkan membayar kompensasi sebesar RM1.1 miliar.
Baca Juga:
Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Rp310 Juta dan Simpan Revolver
PPB Group Bhd, yang memiliki 18.8% saham di Wilmar, ikut terdampak, mengingat kedua perusahaan tersebut berada di bawah kendali taipan Malaysia, Robert Kuok, orang terkaya di negara itu.
Pengadilan Menengah Huaibei di China pada Rabu (19/11//2025) lalu menyatakan anak usaha Wilmar, Yihai (Guangzhou) Oils & Grains Industries Co Ltd, bersalah melakukan penipuan kontrak.
Bersama Yunnan Huijia Import & Export Co Ltd, perusahaan tersebut diperintahkan menanggung kerugian 1.88 miliar yuan (RM1.1 miliar) serta membayar denda tambahan 1 juta yuan (RM583,000).
Baca Juga:
Polres Dairi Diminta Periksa Istri Oknum Pengacara yang Diduga Menipu Kliennya
Dilansir freemalaysiatoday.com, kasus ini bermula dari gugatan jaksa pada Januari 2024 yang menuduh Yihai (Guangzhou) terlibat dalam penipuan transaksi minyak sawit antara BUMN Anhui Huawen dan Yunnan Huijia.
Dugaan penipuan tersebut menyebabkan kerugian mencapai 5.2 miliar yuan (RM3 miliar) bagi Anhui Huawen.
Wilmar menegaskan anak usahanya tidak bersalah dan akan mengajukan banding.
Perusahaan juga menyatakan bahwa dampak finansial dari putusan tersebut masih belum dapat dipastikan selama proses banding berlangsung, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi di Singapore Exchange (SGX).
Masalah hukum Wilmar tidak berhenti di China. Perusahaan ini sebelumnya mengalami kekalahan di Mahkamah Agung Indonesia dalam kasus korupsi yang melibatkan lima anak usahanya.
Pada April 2024, jaksa menuduh unit-unit tersebut merugikan keuangan negara, mengambil keuntungan tidak sah, serta merusak persaingan usaha.
Tuduhan itu terkait dugaan praktik korupsi pada 2021 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Meski sempat dibebaskan di pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut bulan lalu.
Akibatnya, Wilmar kehilangan deposito jaminan 11.9 triliun rupiah (RM3 miliar) yang kini dianggap sebagai kompensasi kepada negara.
Saham PPB Group melemah hingga 7.2% dalam dua hari perdagangan terakhir setelah putusan di China diumumkan.
Sahamnya ditutup di RM11, sehingga valuasi perusahaan turun menjadi RM15.65 miliar.
Wilmar merupakan kontributor utama laba PPB, menyumbang RM992 juta, atau hampir 75% dari total laba sebelum pajak PPB sebesar RM1.33 miliar pada tahun keuangan 2024.
Didirikan pada 1968 oleh Robert Kuok sebagai Perlis Plantations Bhd, perusahaan ini awalnya bergerak di perkebunan dan penggilingan tebu di Perlis.
Seiring waktu, bisnisnya berkembang ke sektor minyak sawit, produksi makanan, manajemen limbah, distribusi film, properti, hingga pengembangan kawasan.
Perlis Plantations kemudian go public pada 1972, bertepatan dengan langkah Kuok memperluas fokus bisnisnya ke luar Malaysia, khususnya Singapura, tempat Wilmar kini berkantor pusat.
[Redaktur: Alpredo Gultom]