Satu Unit Usaha Wilmar International Tersandung Kasus Penipuan di China
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wilmar International kembali terseret kasus hukum, kali ini di China, setelah salah satu unit usahanya dinyatakan bersalah melakukan penipuan kontrak dan diwajibkan membayar kompensasi sebesar RM1.1 miliar.
Baca Juga:
Empat Penyamar Pegawai KPK Diciduk, Modus Janji Atur Kasus Terbongkar
PPB Group Bhd, yang memiliki 18.8% saham di Wilmar, ikut terdampak, mengingat kedua perusahaan tersebut berada di bawah kendali taipan Malaysia, Robert Kuok, orang terkaya di negara itu.
Pengadilan Menengah Huaibei di China pada Rabu (19/11//2025) lalu menyatakan anak usaha Wilmar, Yihai (Guangzhou) Oils & Grains Industries Co Ltd, bersalah melakukan penipuan kontrak.
Bersama Yunnan Huijia Import & Export Co Ltd, perusahaan tersebut diperintahkan menanggung kerugian 1.88 miliar yuan (RM1.1 miliar) serta membayar denda tambahan 1 juta yuan (RM583,000).
Baca Juga:
Usai Menjalani 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Keluar Penjara Bebas Bersyarat
Dilansir freemalaysiatoday.com, kasus ini bermula dari gugatan jaksa pada Januari 2024 yang menuduh Yihai (Guangzhou) terlibat dalam penipuan transaksi minyak sawit antara BUMN Anhui Huawen dan Yunnan Huijia.
Dugaan penipuan tersebut menyebabkan kerugian mencapai 5.2 miliar yuan (RM3 miliar) bagi Anhui Huawen.
Wilmar menegaskan anak usahanya tidak bersalah dan akan mengajukan banding.