Bagi terdakwa pencuri, hukuman potong tangan menanti. Sementara terdakwa begal atau rampok jalanan, hukumannya potong tangan dan kaki.
Sidang dan vonis jarang digelar terbuka untuk umum, dan pengadilan dilakukan oleh para ulama Islam yang pengetahuan hukumnya terbatas pada perintah agama.
Baca Juga:
Taliban Persekusi Ratusan Perempuan Afghanistan
Menurut Turabi, kali ini, para hakim, termasuk perempuan, akan mengadili kasus. Tapi, hukum Afghanistan berdasar pada Al-Qur’an. Hukuman yang sama, kata Turabi, akan diterapkan kembali.
“Memotong tangan sangat penting untuk keamanan,” katanya, sembari mengimbuhkan bahwa hukuman itu memiliki efek jera.
Kabinet, kata Turabi, tengah mempertimbangkan untuk menggelar eksekusi di depan publik dan akan mengembangkan ‘sebuah kebijakan’.
Baca Juga:
Taliban Larang Anak Perempuan Berusia 10 Tahun untuk Sekolah
Beberapa hari belakangan, para petempur Taliban kembali menghidupkan hukuman yang dulu umum diberlakukan di masa lalu, yakni mempermalukan para pencuri.
Saat Taliban berkuasa pada 1996, Turabi termasuk salah satu yang paling keras menegakkan hukum Afghanistan. Ia kerap mencabut pemutar kaset dari mobil, merusakkan dan memajangnya di pohon. Ia juga mengharuskan lelaki Afghanistan mengenakan turban di seluruh kantor pemerintahan.
Anak buahnya kerap memukuli warga yang memotong janggut mereka. Olahraga dilarang, dan pasukan Turabi memaksa kaum lelaki pergi sembahyang ke masjid lima kali sehari.