Namun demikian, KDEI tetap berharap
Taiwan bisa mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk membantu memulangkan para
ABK Indonesia kembali ke kampung halaman mereka.
Setelah menerima laporan tersebut, dan
dengan mempertimbangkan kondisi dan hak para ABK, Pemerintah Taiwan segera
mengadakan rapat koordinasi antar kementerian untuk mengklarifikasi hak dan
tanggung jawab terkait, serta mengembangkan rencana bantuan.
Baca Juga:
KDEI Taipei Sosialisasikan Kebijakan Barang Kiriman dan Bawaan PMI kepada Masyarakat Indonesia di Taiwan
Menurut "Konvensi Internasional
tentang Perburuhan Maritim" (Maritime
Labour Convention) dan peraturan terkait lainnya, pemulangan ABK asing di
kapal asing adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara tempat kapal terdaftar,
dan negara dari awak kapal.
Namun, meskipun Taiwan tidak dapat
menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, pemerintah Taiwan membantu
para ABK Indonesia yang terdampar di laut untuk kembali ke Indonesia.
Setelah menjalin kerjasama dengan
pihak-pihak terkait, lebih dari 100 anggota staf Taiwan berhasil membantu 105
ABK Indonesia dan 16 WNI yang terdampar di Taiwan untuk kembali ke Indonesia
dengan pesawat khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia pada 20 Agustus 2021, pukul 23.00 waktu setempat.
Baca Juga:
Dandim Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Merangin
Wakil Komandan Pusat Komando Pandemi Taiwan,
Tsung-Yen Chen, secara pribadi memeriksa upaya repatriasi dan bekerjasama
dengan berbagai instansi pemerintah untuk memastikan upaya pencegahan
penyebaran pandemi Covid-19 di perbatasan serta memastikan hak
para ABK Indonesia untuk kembali ke negara mereka.
Kepala Perwakilan KDEI, Budi Santoso, juga pergi ke Bandara Internasional
Kaohsiung untuk menyambut rombongan ABK Indonesia.
Mewakili pemerintah Indonesia, dia juga
menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Taiwan karena telah melakukan upaya
bantuan kemanusiaan tersebut, demikian menurut keterangan pers TETO. [dhn]