WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal kriminal kembali mengguncang Inggris, kali ini dipimpin oleh seorang perempuan lanjut usia yang tak disangka-sangka menjadi dalang di balik peredaran narkoba berskala nasional.
Sosok yang dikenal dengan julukan “nenek gangster” itu ternyata adalah pemimpin jaringan kokain bernilai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Gelar Door Stop di Lapas Batam, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkoba di Dalam Penjara
Deborah Mason, 65 tahun, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti memimpin operasi distribusi kokain hampir satu ton, dengan nilai jalanan mencapai 80 juta poundsterling atau sekitar Rp 1,7 triliun.
Ia dikenal juga dengan nama “Queen Bee”, julukan yang merepresentasikan posisinya sebagai pengatur utama dalam jaringan narkoba yang tersebar di berbagai kota besar di Inggris.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Mahkota Woolwich, London, pada Jumat (18/7/2025), di mana delapan orang lain dari jaringan yang sama juga turut menerima hukuman dengan total akumulatif mencapai 106,5 tahun penjara.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Tapteng Ciduk Dua Pengedar Ganja di Hajoran
Jaksa Penuntut Charlotte Hole menjelaskan bahwa Mason adalah tokoh sentral jaringan tersebut.
"Dia merekrut anggota keluarga—anak-anak, saudara perempuan, pasangan anak, bahkan teman-teman mereka—ke dalam jaringan yang terdiri dari setidaknya 10 orang," ungkap Hole di persidangan.
Mason diketahui menggunakan aplikasi pesan terenkripsi untuk berkomunikasi dengan pemasok kokain bernama “Bugsy”.